INILAH Kriteria Penerima BSU 2022 Rp 1 Juta, ada Batas Minimal Gaji, Cek Selengkapnya
Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan BSU untuk para pekerja. Simak kriterianya
Editor:
Aqwamit Torik
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini Kemenaker telah disibukkan dengan pembahasan terkait kebijakan Tunjungan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ Alinda Hardiantoro)