INILAH Kriteria Penerima BSU 2022 Rp 1 Juta, ada Batas Minimal Gaji, Cek Selengkapnya

Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan BSU untuk para pekerja. Simak kriterianya

Editor: Aqwamit Torik
BSU Kemnaker
Tampilan beranda bsu.kemnaker.go.id 

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:

- Industri Barang Konsumsi

- Transportasi

- Aneka Industri

- Properti & Real Estate

- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat ini Kemenaker telah disibukkan dengan pembahasan terkait kebijakan Tunjungan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ Alinda Hardiantoro)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU 2022 Cair Bulan April 2022, Simak Kriteria Pekerja yang Berhak jadi Penerima

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved