Berita Pamekasan

Buntut Pinjamkan Motor ke Napi, Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan akan Diperiksa Kemenkumham Jatim

kemungkinan petugas yang memberi pinjaman motor terhadap WBP ini akan diperiksa oleh Kanwil Kemenkumham Jatim

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kasi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Pamekasan, Dwi Puji Mulyanto. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 


TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Petugas penjaga cucian motor napi taubat (Nato) milik Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura akan diperiksa oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim.


Ini setelah salah satu petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan ini ketahuan meminjamkan motor terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan dibuat untuk mencuri kotak amal di Musala Nurul Ikhlas, Kelurahan Parteker, Kabupaten Pamekasan, Kamis (7/4/2022) siang.


Kasi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Pamekasan, Dwi Puji Mulyanto menjelaskan, kemungkinan petugas yang memberi pinjaman motor terhadap WBP ini akan diperiksa oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.


Kata dia, seharusnya petugas penjaga lapas tidak diperbolehkan meminjamkan motor terhadap WBP.

Baca juga: Detik-detik Napi di Lapas Kelas IIA Pamekasan Curi Kotak Amal, Pinjam Motor ke Petugas Beli Rokok


Sebab dikhawatirkan terjadi penyimpangan dan pelanggaran.


"Kemungkinan ada rasa kemanusiaan dari petugas penjaga akhirnya dikasih pinjam ternyata disalahgunakan," kata Dwi Puji Mulyanto, Rabu (13/4/2022).


Menurut Dwi, pihaknya sudah menekankan terhadap seluruh stafnya bila ada WBP yang izin keluar agar dikawal dan jangan dipinjami kendaraan.


"Kalau hilang siapa yang bertanggung jawab, berarti kalau itu terjadi kita akan kehilangan napi dan kendaraan, sudah sering saya sampaikan ke mereka," tegasnya.


Dwi berjanji, nantinya setelah pemeriksaan terhadap petugas tersebut pihaknya akan langsung melaporkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim.


Namun mengenai kebijakan sanksi, pihaknya serahkan terhadap Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim.


"Dari Kanwil Kemenkumham Jatim mengenai sanksinya pasti ada," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved