THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri Bakal Cair, Simak Besaran dan Kapan Pencairannya
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN bakal segera cair. Ada tambahan Tukin yang memiliki Tunjangan Kinerja
TRIBUNMADURA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN bakal segera cair.
Hal ini menyusul Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.
Nantinya THR dan Gaji ke-13 ini akan diberikan untuk TNI, Polri, pensiunan hingga para pejabat negara.
Sementara itu, ada tambahan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.
Baca juga: Tak Dapat THR Langsung ke Posko Pengaduan DPMPTSP Naker Pamekasan, 453 Perusahaan Wajib Lapor
Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.