Berapa THR yang Diterima Jokowi dan Maruf Amin? ini Besaran dan Juga Tunjangannya
Sebab, sebagai pejabat negara, Jokowi dan Maruf Amin juga dipastikan mendapatkan THR di tahun ini. Simak besaran dan tunjangannya
TRIBUNMADURA.COM - Inilah besaran THR Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan THR Wakil Presiden Maruf Amin.
Selain PNS, TNI dan Polri, ternyata Presiden dan Wakil Presiden juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebab, sebagai pejabat negara, Jokowi dan Maruf Amin juga dipastikan mendapatkan THR di tahun ini.
Simak hitungan dan jumlah THR yang diterima.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan itu, termuat kategori penerima THR dan gaji ke-13, satu di antaranya adalah pejabat negara.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Lengkap dengan Besaran Gaji, Simak Rinciannya
Dikutip dari Kompas.com, hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, THR dan gaji ke-13 terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. Sebanyak 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin.
"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).