Ramadan 2022
Cara Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri dan Istri serta Anak, Inilah Waktu yang tepat untuk Berzakat
Zakat fitrah merupakan satu di antara lima rukun Islam yang wajib ditunaikan umat Muslim yang mampu
Editor:
Samsul Arifin
Yang berarti tiap daerah bisa berbeda nominal zakatnya.
Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kumpulan Berita Lainnya seputar Zakat Fitrah
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com