Ramadan 2022

Hukumnya Orang yang Puasa Ramadan tapi Tidak Salat Tarawih, Simak juga Penjelasan Haditsnya

Tak jarang, umat muslim tidak mengerjakan salat Tarawih selama bulan Ramadan karena berbagai alasan seperti aktivitas bekerja atau alasan lain

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ratusan umat Islam melaksanakan salat Tarawih pertama di Masjid Agung, Medan, Sabtu (2/4/2022). 

TRIBUNMADURA.COM - Apa hukumnya orang yang puasa Ramadan tapi tidak menjalankan salat Tarawih?

Bulan Ramadan merupakan bulan di mana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa.

Selain itu, banyak amalan sunah yang bisa dilakukan selama di bulan Ramadan.

Satu di antaranya adalah salat Tarawih.

Tak jarang, umat muslim tidak mengerjakan salat Tarawih selama bulan Ramadan karena berbagai alasan seperti aktivitas bekeerja yang padat dan lainnya.

Baca juga: Bacaan Niat Salat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Bacaan Doa Kamilin, Simak juga Tata Caranya


Padahal melakukan salat Tarawih di bulan Ramadan mendatangkan banyak pahala untuk kita.

Lantas, Apakah hukum berpuasa tapi tidak Salat Tarawih selama bulan Ramadan?

Menurut Ustaz Masrul Aidi, menjelaskan “Salat Tarawih merupakan rangkaian ibadah yang berbeda, tidak ada kesamaan sama sekali, hanya saja pelaksanaannya sama pada bulan Ramadan.”

Dari Hadis Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda sebagai berikut :

“Siapa saja yang sembahyang malam Ramadan (Tarawih) imam dan ikhlas, maka dosanya yang telah lalu diampuni.”

Hukum Salat Tarawih adalah sunah muakkad (dianjurkan) yang berarti tidak wajib dikerjakan, lalu seseorang yang tidak melaksanakannya tidak mendapatkan dosa.

 
Sesuai dengan penjelasan dari Nu Online, bahwa orang yang mengerjakan puasa di bulan Ramadan tetapi tidak melaksanakan Salat Tarawih pada malam harinya, maka dia tetap mendapatkan pahala.

Hal ini sesuai dengan Hadis Riwayat Muslim, "Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW “Ya Rasul, bagaimana pandanganmu bila aku hanya sembahyang lima waktu, berpuasa Ramadan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram. Aku tidak menambahkan sesuatu selain itu. Apakah aku dapat masuk surga? “Ya (bisa),” jawab Rasulullah SAW."

Adapun Syekh Ahmad Al-Fasyani menegaskan bahwa pada Hadis Riwayat dari Imam Muslim, bahwa meninggalkan ibadah Salat Tarawih diperbolehkan, walaupun banyak yang menjadi keutamaan-keutamaan daripadanya yang akan ditinggalkan.

Dapat disimpulkan bahwa meninggalkan Salat Tarawih diperbolehkan dan tidak berdosa, akan tetapi Allah SWT menganjurkan untuk mengerjakannya karena terdapat keistimewaan bagi yang mengerjakannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved