Berita Sumenep
Dermaga Baru di Kalianget Kembali Ditutup PT Garam, Belum Bayar Sewa, Begini Respon Pemkab Sumenep
Ia menyampaikan, alasan dari penutupan tersebut karena pemerintah daerah dalam hal ini Disperkimhub belum membayar sewa
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sehari sebelum Kapal Motor (KM) Sampurna Putra Abadi dioperasikan di penyebrangan pelabuhan Talango - Kalianget, PT. Garam (Persero) Kalianget tutup akses dermaga baru di sisi kalianget.
Pantauan TribunMadura.com pada hari Kamis (21/4/2022) pukul 08.30 WIB dermaga baru sisi kalianget ditutup dengan alat tiga bambu kering.
Dermaga baru sisi pelabuhan kalianget itu direhab oleh pihak KM. Sampurna Putra Abadi sebagai tempat bersandar saat dijadwalkan beroperasi berlangsung.
Dikonfirmasi Humas PT. Garam (persero) Kalianget, Miftahol Arifin membenarkan penutupan akses di dermaga baru sisi kalianget tersebut.
Baca juga: Pemkab Sumenep Akui Soal Tunggakan Sewa Lahan ke PT Garam Sejak 2018 di Pelabuhan Kalianget
Ia menyampaikan, alasan dari penutupan tersebut karena pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep belum membayar sewa lahan pelabuhan sejak Tahun 2018 lalu.
"Sewa menyewa menyewa belum ada pembayaran sejak 2018," kata Miftahol Arifin pada TribunMadura.com.
Ditanya apa benar selesai ada MoU atau Perjanjian Kerja Sama antara Disperkimhub Sumenep dan PT. Garam (persero) Kalianget soal sewa menyewa lahan tersebut. Pihaknya mengakui hal tersebut dan sebut belum dipenuhi.
"Ada PKS yang baru yang mewajibkan adanya sosialisasi dari Dishub ke pemilik kapal tongkang dan paguyuban perahu kecil yang ada di dermaga kalianget. Iya ditutup dulu, PKS baru belum selesai dan kewajibannya juga belum ditindaklanjuti," paparnya.
Terpisah, Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep Mohammad Jakfar mengatakan bahwa perjanjian kerja sama dengan PT. Garam (persero) Kalianget sudah dilakukan dan klaim tidak ada masalah.
"Dengan PT. Garam sudah selesai dan bahkan saya sudah menandatangani perjanjian kerja sama," kata Mohammad Jakfar.
Pertama soal hutang lanjutnya, dimana tidak ada kesepakatan harga saat itu karena secara sepihak PT Garam menaikkan tarifnya dari Rp 6.400 naik ke 25000.
"Ditanya dasar hukumnya belum ditunjukkan dan baru pada akhir Tahun 2021 disebutkan atas dasar kesepakatan Direksi dan saya sudah tandatangan kesepakan baru dibayar setelah PAK nanti," paparnya.
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com