Berita Pamekasan
Mahasiswa dan ASN di Pamekasan Asyik Makan di Cafe saat Puasa, Terjaring Razia Satpol PP
Razia ini dilakukan lantaran cafe tersebut diduga sering membuka dan melayani pembeli pada siang hari di setiap bulan suci Ramadan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Warung Cofee Boy yang terletak di Jalan Raya Bonorogo, Desa Buddegen, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, dirazia petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten setempat.
Razia ini dilakukan lantaran cafe tersebut diduga sering membuka dan melayani pembeli pada siang hari di setiap bulan suci Ramadan.
Saat razia berlangsung, petugas Satpol PP Pamekasan memergoki sejumlah mahasiswa dari salah satu Fakultas Agama Islam Pamekasan serta seorang ASN yang diduga salah satu staf di salah satu dinas di Pamekasan pada waktu razia berlangsung tengah asyik menikmati makanan dan minuman yang dibelinya di Warung Cofee Boy tersebut.
Pantauan di lokasi, saat petugas Satpol PP Pamekasan mendatangi cafe tersebut, seketika membuat suasana pemilik usaha yang semula tenang berubah menjadi tercengang heran dan terkejut seketika Ketua Regu Satpol PP meminta kartu identitas (KTP) pemilik usaha.
Baca juga: Intip Simulasi Pengamanan Pilkades Serentak dari Polres Pamekasan, Menggunakan Alat Peraga TWG
Razia kali ini dipimpin langsung oleh Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Sukandar.
Ia memimpin langsung 1 regu personel pasukannya yang mengidentifikasi pemilik usaha serta memberikan sanksi peringatan agar tempat usahanya tidak lagi beroperasi siang hari di bulan Ramadan.
Sukandar menyampaikan, bila cafe tersebut masih membuka di bulan Ramadan, maka pihaknya akan melakukan penutupan paksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, razia ini dilakukan karena kasak kusuk di masyarakat bahwa pemilik usaha warung Cofee Boy ini seringkali mokong dan melakukan perlawanan kepada petugas keamanan jika merazia tempat usahanya tersebut.
Bahkan juga beredar informasi, pada pelaksanaan giat razia wajib mentaati prokes Covid-19 yang dilakukan petugas gabungan kabupaten setempat mendapat perlawanan dari pemilik usaha warung Cofee Boy.