Berita Mojokerto

Temuan Boraks pada Produk Makanan di Kota Mojokerto, Pemilik Toko Swalayan Diberi Surat Peringatan

Boraks terkandung di sejumlah bahan makanan yang dijual di pasar tradisional hingga pasar modern di Kota Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M ROMADHONI
Petugas Dinkes saat melakukan uji laboratorium terhadap sampel bahan makanan dan minuman di salah satu swalayan Kota Mojokerto, Sabtu (23/4/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Ditemukan sejumlah bahan makanan yang dijual di pasar tradisional hingga pasar modern (supermarket) di Kota Mojokerto yang mengandung boraks.

Hal itu diketahui setelah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto melaksanakan uji laboratorium makanan dan minuman menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Sampek-sampel itu didapatkan petugas Dinkes PPKB Kota Mojokerto dalam sidak makanan dan minuman di pasar tradisional hingga pasar modern.

Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Kota Mojokerto, drg Citra Mayangsari menjelaskan, pihaknya melakukan Sidak dan mengambil sampel Mamin di 23 titik untuk dilakukan uji laboratorium.

Baca juga: Awas, Ada Temuan Takjil Mengandung Boraks di Kota Kediri, Ini Hasil Investigasi Loka POM dan Pemkot

"Total 23 tempat dan semuanya hasil pemeriksaan didapati mamin yang tidak layak dipasarkan," jelasnya, Sabtu (23/4/2022).

Citra menyebut pihaknya menemukan produk makanan kemasan kaleng dalam kondisi penyok dan berkarat di 17 tempat.

Kemudian, produk yang telah kedaluwarsa, tidak berlabel, dan tidak memenuhi syarat label.

Bahkan, hasil uji laboratorium dari dua bahan makanan yang mengandung boraks.

"Temuan kita produk makanan di dua tempat diduga mengandung zat berbahaya jenis boraks," ungkapnya.

Dia menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti terkait pelanggaran produk makanan yang mengandung boraks terhadap dan akan melayangkan surat peringatan secara tertulis terhadap pemilik swalayan tersebut.

Selain itu, Dinkes PPKB Kota Mojokerto akan memanggil pemilik swalayan untuk dilakukan pembinaan.

Jika yang bersangkutan tidak kedapatan kembali melanggar maka akan disanksi berupa pencabutan izin usaha dan terancam pidana.

’’Kita beri peringatan tiga kali kalau masih melanggar bisa dicabut izin operasional untuk kami usulkan ke Walikota Mojokerto," ucap Citra. (don/ Mohammad Romadoni)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved