Berita Lumajang

Ribuan Tenaga Honorer di Lumajang Gigit Jari, tak Dapat THR, Ini Kata Kepala BKD Kabupaten

pemerintah daerah tahun ini hanya mengakomodir THR untuk ASN dan PPPK. Itu artinya golongan honorer tidak mendapatkannya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Shutterstock
Ilustrasi THR - Ribuan tenaga honorer di Lumajang tak dapat THR 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Tenaga honorer lingkungan Pemkab Lumajang membutuhkan perhatian. Pasalnya pemerintah daerah tahun ini hanya mengakomodir THR untuk ASN dan PPPK. Itu artinya golongan honorer tidak mendapatkannya.

Informasi yang berhasil dihimpun, jumlah honorer se-Kabupaten Lumajang sebanyak 6.953. Dari 6.953 itu, 3.062 orang di antaranya merupakan guru honorer dan 730 orang tenaga kesehatan.

Tidak adanya THR untuk ribuan tenaga honorer menimbulkan kritik. Sebab para honorer itu merasa jam kerja atau tanggung jawab selama ini yang diemban selalu sama dengan golongan PNS.

Baca juga: Diduga tak Hiraukan Peringatan, 2 Truk Pasir di Lumajang Terseret Lahar Dingin saat Hujan Deras

Taufik Hidayat Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang mengatakan, pemberian THR untuk tenaga honorer tidak tertuang dalam peraturan pemerintah. Yang berhak mendapatkan THR hanya pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kalau kami berikan THR kepada para pegawai kontrak ya tambah salah, karena memang aturannya tidak memperbolehkan malah bisa jadi temuan BPK," jelas Taufik. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menjelaskan, keputusan tidak adanya THR bagi tenaga honorer karena semua tenaga tersebut berstatus pegawai kontrak bulanan. Sehingga pemda tidak ada kewajiban memberikan gaji ke-13 untuk para honorer.

Kumpulan Berita Lainnya seputar Lumajang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved