Idul Fitri 2022

Takbiran Keliling dan Konvoi Kendaraan Dilarang, Masyarakat Diimbau Takbiran di Masjid atau Rumah

Masyarakat diharapkan merayakan malam takbiran di rumah, masjid, atau musala permukimannya masing-masing.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, saat ditemui di Polda Jatim. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengimbau masyarakat agar bijak dalam merayakan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2022.

Kombes Pol Latif Usman mengajak masyarakat untuk merayakan malam takbiran di rumah, masjid, atau musala permukimannya masing-masing.

Yang terpenting, lanjutnya, masyarakat diharapkan menghindari melakukan perayaan malam takbiran dengan cara konvoi arak-arakan kendaraan berkeliling menggunakan ruas jalan raya.

Apalagi konvoi berkeliling tersebut dilakukan hingga masuk ke batas wilayah kabupaten atau kota lain.

Kegiatan takbiran secara berkonvoi dengan melibatkan banyak orang di jalanan berpotensi membahayakan peserta takbiran keliling, karena rentan terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kita anjurkan tidak diperbolehkan (takbir keliling). Karena takbir keliling, membahayakan. Kami mengamankan sesuai surat dari menteri agama," ujarnya, Sabtu (30/4/2022).

Oleh karena itu, Latif menambahkan, pihaknya tetap akan menyiagakan personel satlantas di masing-masing perbatasan antar wilayah.

Tujuannya, mengantisipasi adanya potensi massa dalam jumlah besar yang melakukan takbir keliling, hingga memasuki wilayah lain. Sekaligus, untuk memberikan edukasi keselamatan dan keamanan berkendara terhadap masyarakat.

"Dalam artian, kami tidak akan menyekat. Tapi menjaga mereka agak betul-betul berada di wilayah masing-masing," ucap dia.

"Misal dari Kediri tidak boleh ke Jombang, dari Nganjuk tidak boleh ke Kediri. Begitu juga sebaliknya," jelasnya.

Manakala didapati adanya konvei takbir keliling melibatkan kendaraan dalam jumlah banyak, petugas di lapangan bakal memutar balik rombongan peserta konvoi kembali ke wilayah asalnya.

"Mereka akan diputarbalikan ke daerah masing-masing. Sehingga merayakan bersama keluarga, tidak menimbulkan kontraproduktif yang bisa menimbulkan mengganggu masyarakat lainnya," pungkasnya.

Sementara itu, pedoman pelaksanaan takbir untuk tetap diselenggarakan di rumah atau masjid/musala di permukimannya masing-masing telah diatur dalam poin nomor 10, dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 08 Tahun 2022, yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (29/4/2022).

Isi poin nomor 10 dalam SE tersebut, sebagai berikut; masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved