Berita Pamekasan
Pemkab Pamekasan Persilahkan ASN Mudik ke Luar Kota Pakai Mobil Dinas Branding Batik, Ini Kata Sekda
Keunikan dalam promosi batik tulis ini, Pemkab Pamekasan memperbolehkan menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura mempromosikan batik tulis melalui mobil dinas.
Keunikan dalam promosi batik tulis ini, Pemkab Pamekasan memperbolehkan menggunakan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama selama momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Pamekasan No. 032/150/432.031/2022 tentang penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan.
Sekretaris Daerah Pamekasan, Totok Hartono menyampaikan, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Pamekasan diperbolehkan memakai mobil dinas saat libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Cek Kesiapan Anggotanya yang Bertugas Amankan Arus Mudik, Ini Pesan Khusus Kapolres Pamekasan
Kumpulan Berita Lainnya seputar Pamekasan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kata dia, kebijakan ini diterapkan untuk promosi branding batik tulis Pamekasan yang melekat pada mobil dinas.
Namun, ASN yang diperbolehkan memakai mobil dinas berbranding batik ini adalah ASN yang berasal dari luar wilayah Madura.
"Tujuan kami promosi branding batik yang tertempel di mobil dinas itu," kata Totok Hartono, Jumat (6/5/2022).
Menurut Totok, ASN yang berasal dari Pamekasan masih bisa menggunakan mobil dinas berbranding batik tersebut asalkan hanya dipakai di wilayah Pamekasan.
“Pejabat yang dari luar Pamekasan tapi masih di dalam wilayah Madura tidak diperbolehkan," tutupnya.