Kawanan Begal Diringkus, ada yang Tak Kapok Meski Sudah Enam Kali Keluar Masuk Penjara

Terakhir dua sekawan ini beraksi di kawasan jalan tepi Sungai Ngrowo Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu pada 19 April 2022 lalu pukul 0215 WIB.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Dok Polres Tulungagung
Dua tersangka begal, PCEG dan FPAW sebelum dimasukkan ke ruang tahanan Polres Tulungagung 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Dua begal yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung diringkus Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung


Terakhir dua sekawan ini beraksi di kawasan jalan tepi Sungai Ngrowo Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu pada 19 April 2022 lalu pukul 0215 WIB.


Meraka adalah PCEG (33) asal Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki dan  FPAW (27) asal Desa Bono, Kecamatan Pakel. 


"Mereka berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada hari Jumat (6/5/2022) kemarin," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.


Lanjut Anshori, dua sekawan ini beraksi secara acak di tempat sepi.


Saat aksi terakhir, korbannya adalah YBD (20), warga Kecamatan Kauman. 


Saat itu korban melintas di sekitar Warung Pujangga, di selatan Jembatan Lembupeteng Tulungagung


"Dua terduga pelaku ini kemudian mengancam korban dengan senjata tajam," sambung Anshori.


Di bawah ancaman, korban dipaksa menyerahkan barang  berharga miliknya.


Korban yang ketakutan lalu menuruti ancaman PCEG dan FPAW.


Keduanya lalu kabur lalu membuang parang yang dipakai mengancam korban di Sungai Campurdarat. 


"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Segera menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Anshori.


Untuk mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dari Timsus Macan Agung, Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Pakel, Bandung dan Tanggunggunung.


Setelah dua terduga pelaku ini teridentifikasi, tim dibagi menjadi dua.

Satu tim bergerak menangkap PCEG dan tim lainnya menangkap FPAW.


"Mereka ditangkap pukul 05.30 WIB di rumah masing-masing. Mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Anshori. 
 
Polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.


Sementara dari catatan kepolisian, PCEG sudah enam kali masuk penjara.


Ia dua kali terjerat kasus pencurian, dua kali kasus perusakan dan dua kali kasus penganiayaan.


Kali ini penyidik menjerat PCEG dan rekannya dengan pasal 365 KHUPidana, tenteng pencurian dengan kekerasan. 


Jika terbukti bersalah, PCEG dan FPAW terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (David Yohanes)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved