Berita Gresik

Inilah Fakta Pencuri Rumah Janda Berubah Jadi Pencabulan, Sempat Lakukan Aksi Hingga Berubah Niat

Diketahui, janda itu baru bangun tidur saat mendengar ada suara ketika tersangka masuk ke rumahnya. Namun pencuri malah berubah niat

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com
Tri Wahyudi (kanan) tersangka pencurian yang malah mencabuli janda harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kasus pencurian di Gresik yang berubah menjadi kasus pencabulan berbuah beberapa fakta.

Diketahui, tersangka sempat membobol rumah seorang janda di Gresik.

Namun, aksinya malah diurungkan saat tersangka melihat janda penghuni rumah sasarannya, Minggu (8/5/2022) dinihari.

Kronologi pencurian berubah pencabulan

Diketahui, janda itu baru bangun tidur saat mendengar ada suara ketika tersangka masuk ke rumahnya.

Tersangka bernama lengkap Tri Wahyudi Sutopo (30) merupakan warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Pria berambut gondrong ini tampak lemas di Mapolres Gresik.

Aksi nekatnya berujung jeruji besi.

Tersangka yang sudah berkeluarga ini nekat membobol rumah korban berinisal G di Driyorejo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun.

Tersangka naik dari atas rumah korban kemudian masuk ke dalam membuat korban yang sedang tertidur terbangun.

Kemudian  korban langsung membuka handphone dan wifinya terpantau mati.

Baca juga: Niat Mencuri Berubah saat Lihat Kaki Janda Korbannya, Pria Beristri ini Lalu Lakukan Hal Keji ini

Baca juga: 3 Fakta Pencuri Cabuli Janda saat Mencuri, Tak Kuat Lihat Kaki Korban, Sumpal dengan Celana Dalam

Kumpulan Berita Lainnya seputar Gresik

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Korban yang pun masih mengenakan pakaian lengkap keluar kamar.

Ke ruang tamu kemudian ke ruang tengah, dia pun kaget melihat seorang lelaki yang tidak dikenalnya di dalam rumah.

Harta korban sempat dirampas

Handphone dan gelang korban langsung dirampas.

Tersangka yang sudah beristri tiba-tiba nafsu melihat bagian kaki korban.

Langsung saja dia melepas celana korban.

Korban yang teriak langsung disumpal celana dalam.

Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya.

Pelaku sempat hentikan aksinya

Tidak lama, dia langsung menghentikan aksinya itu.

Diduga karena takut, karena korban melihat wajahnya dengan jelas.

Tersangka sempat meminta maaf.

Kemudian mengembalikan handphone korban dan melempar perhiasan korban lalu pergi meninggalkan rumah.

Tersangka mengaku awalnya dia nekat mencuri karena faktor ekonomi.

Kemudian nekat melakukan aksi cabul karena nafsu.

"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujar tersangka kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022).

Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved