Berita Sumenep
Soal Kasus BBM Ilegal, Kejari Sumenep Dua Kali Panggil Terpidana Masduki Rahmad
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dua kali memanggil Masduki Rahmad (43) sebagai terpidana
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Soal kasus BBM bersubsidi yang menyeret atas nama Masduki Rahmat alias Dukmang, Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI) Kabupaten Sumenep terus bergulir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dua kali memanggil Masduki Rahmad (43) sebagai terpidana perkara dalam pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Surat panggilan terdakwa itu dengan Nomor B-1/M.5.35/E.p.2/IV/2022 untuk keperluan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama sudah dilayangkan untuk terpidana Masduki Rahmad pada tanggal 28 April 2022 untuk datang dilakukan eksekusi.
Namun lanjutnya, paggilan pertama untuk hadir pada tanggal 10 Mei 2022 itu ternyata tidak diindahkan oleh terpidana Masduki Rahmad alias Dukmang.
"Kami sudah perintahkan untuk memanggil yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak datang dan tidak ada alasan yang sah secara hukum. Tentunya hari ini kita lakukan pemanggilan yang kedua," kata Kajari Sumenep, Trimo pada TribunMadura.com, Kamis (12/5/2022).
Surat panggilan yang kedua itu ungkapnya, atas nama Masduki Rahmad sebagai terpidana Pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bisa hadir pada tanggal 18 Mei 2022 di Kejari Sumenep untuk dilakukan eksekusi.
"Hari ini surat panggilan kedua, kami akan tetap melakukan putusan berdasarkan petikan Mahkamah Agung RI tertanggal 7 April 2022," tegasnya.
Pada intinya, dalam petikan putusan MA RI tersebut menyatakan bahwa atas nama Masduki Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga.
Bahkan dalam putusan tersebut katanya, terpidana Masduki Rahmad dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Bila denda itu kata Trimo tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama satu bulan.
"Dari itulah JPU sudah melakukan langkah - langkah sebagaimana dalam putusan MA tersebut, yakni melakukan eksekusi baik barang bukti baik terhadap orang atau terpidana atas nama Masduki Rahmad," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, perkara atas nama Masduki Rahmad dilakukan penyidikan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan nomor berkas BP/17/II/PAM.1.5./2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 yang melanggar pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Dan dinyatakan P-21 bulan Mei 2020 oleh JPU pada kejaksaan tinggi jatim. Setelah itu perkara terswbut ditahap II kan pada tanggal 29 Juli 2020 Kejari Sumenep melalui Kejati Jatim.