Berita Mojokerto
Dua Pasang Muda-Mudi Digerebek di Kamar Kos Harian, ada Alat Kontrasepsi Ditemukan, ini Tarif Kosnya
Hasilnya, Polisi mengamankan dua pasangan bukan suami istri (Pasutri) yang berada di dalam kamar kos tersebut.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Sejumlah kamar kos digerebek oleh Tim SatSamapta Polresta Mojokerto.
Kamar kos itu terletak di lingkungan Kuwung, Kecamatan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Diketahui kamar kos itu digunakan untuk asusila oleh pasangan bukan suami istri.
Hasilnya, Polisi mengamankan dua pasangan bukan suami istri (Pasutri) yang berada di dalam kamar kos tersebut.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam menjelaskan penggerebekan ini merupakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyusul adanya informasi adanya kamar kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila, pada Kamis (12/5/2022).
Polisi mendapati pemilik rumah kos yang menawarkan jasa sewa kamar kos harian sekitar Rp.80 ribu di wilayah Kota Mojokerto.
"Saat dilakukan penggerebekan ada dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos kita amankan di Polresta Mojokerto," jelasnya, Jumat (13/05).
Umam menjelaskan dua pasangan bukan Pasutri tersebut adalah AA (22) dan perempuan FW (19) warga Kabupaten Mojokerto. Kemudian, laki-laki berinisial AF (19) bersama wanita DN (18) warga Kabupaten Sidoarjo.
Kedua pasangan bukan Pasutri itu melakukan perbuatan asusila di dalam kamar harian yang diperkuat dengan barang bukti alat kontrasepsi (Kondom), tisu magic dan tisu bekas pakai.
"Guna penyelidikan lebih lanjut dua pasangan bukan Pasutri yang tertangkap di kamar kos kita serahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto," ungkapnya. (don/ Mohammad Romadoni)