Berita Mojokerto
Terlilit Utang Bikin Ibu di Mojokerto Nekat Mencuri Motor, Sempat Modus Linglung saat Akan Ditangkap
Saat itu, pemilik motor keluar dari dalam rumah lantaran melihat pelaku mengotak-atik sepeda motor miliknya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Utang mencekik, membuat seorang emak di Mojokerto nekat mencuri motor.
Diketahui, emak-emak di Mojokerto itu nekat mencuri motor akibat terlilit utang angsuran kredit motor.
Pelaku, SM (54) warga Kecamatan Gedeg tersebut kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor Honda Supra S 4385 SQ warna hitam yang diparkir di teras rumah di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno menjelaskan pelaku kepergok saat akan mencuri motor.
Saat itu, pemilik motor keluar dari dalam rumah lantaran melihat pelaku mengotak-atik sepeda motor miliknya.
"Merasa ketahuan pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi namun warga yang mengetahui aksinya langsung menangkap pelaku," jelasnya kepada Surya.co.id, Sabtu (14/5/2022).
Soegeng mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya percobaan pencurian kendaraan bermotor dan mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku sempat berpura-pura linglung seperti gangguan jiwa sehingga diamankan di salah satu rumah warga.
Polisi segera mengamankan pelaku ke Polsek Jetis guna pemriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Baru Kulakan, Motor Milik Pedagang Toko Beserta Delapan Kardus Mi Instan Raib Digondol Maling
"Hasil pemeriksaan bahwa kondisi pelaku sehat tidak mengalami gangguan jiwa karena itu hanya modus saja," ungkapnya.
Dari interogasi, pelaku SM akhirnya mengaku hendak mencuri sepeda motor lantaran terlilit utang angsuran kredit motor.
Pelaku memiliki keluarga namun tidak bekerja sehingga kesulitan membayar angsuran kredit motor.
Pelaku beraksi seorang diri dengan mengendarai motor yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengaku memiliki utang angsuran motor sekitar Rp.1 juta sehingga nekat mencuri motor," ucap Soegeng.
Akibat perbuatannya, wanita paruh baya ini dijerat Pasal 363 Juncto pasal 53 KUHP terkait percobaan pencurian.
"Pelaku ditahan di Mapolsek Jetis untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).