Makin Longgar, Kini Jokowi Bolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker saat di Luar Ruangan
Presiden Jokowi kini memperbolehkan masyarakat untuk tak menggunakan masker di luar ruangan. Ungkap kebijakan lainnya juga
TRIBUNMADURA.COM - Kebijakan penggunaan masker saat ini semakin longgar.
Hal ini pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pelonggaran kebijakan penggunaan masker.
Kebijakan ini menyusul semakin membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Presiden Jokowi kini memperbolehkan masyarakat untuk tak menggunakan masker di luar ruangan.
Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/5/2022).
Meskipun demikian, Jokowi meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Selain itu, Jokowi menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek, serta Lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” katanya.
Selain melonggarkan penggunaan masker, pemerintah pun menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik untuk perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Hanya saja aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Jokowi.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan syarat perjalanan tersebut mulai berlaku Rabu (18/5/2022).
Nantinya, arahan presiden tersebut akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 terkait pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri.