Ratusan CPNS Resign Usai Dinyatakan Lulus, BKN Sebut yang Mundur Bakal Disanksi, ini Rinciannya

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Peserta seleksi CPNS 2021 saat menjalankan ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung SMP Negeri 1 Sampang, Madura, (21/9/2021) kemarin. 

TRIBUNMADURA.COM - Ratusan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) resign usai dinyatakan lulus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan total 105 CPNS yang resign usai dinyatakan lulus tahun 2021.

CPNS yang mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi.

Simak juga rincian sanksinya seperti yang diungkap oleh BKN.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.


Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Tak hanya itu saja, beberapa instansi juga memberikan denda bagi mereka yang mengundurkan diri.

Baca juga: Deretan Kitab Peninggalan Kerajaan Majapahit, ada yang Isinya Dipakai untuk Semboyan NKRI

Baca juga: Ghosting Apa Artinya, Bahasa Gaul Percintaan Banyak Dipakai di TikTok, Twitter Hingga Instagram

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Biayanya tergantung kebijakan setiap instansi dan biasanya sanksi denda sudah dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," jelas Satya.

Rincian CPNS yang Mengundurkan Diri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved