Breaking News

Berita Madiun

Istri Tawarkan Jual Diri ke Teman Suami, Tarifnya Terungkap Plus Benda ini, Ternyata Begini Modusnya

Seorang suami di Madiun tega menjual istrinya kepada temannya sendiri untuk memuaskan nafsu pelanggannya

Tribun Jabar
Ilustrasi PSK (gambar tidak terkait berita) - PSK yang terjaring dalam razia yang digelar polisi, seorang PSK yang tengah hamil tua ngaku terpaksa menjajakan diri lantaran terdesak kebutuhan 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Kasus suami jual istri terjadi di Madiun.

Kali ini, sang istri juga menawarkan diri untuk bersedia dijual oleh suaminya.

Tarif yang disepakati membuat transaksi mulus.

HIngga akhirnya polisi mengungkap kasus tersebut.

Seorang suami di Madiun tega menjual istrinya kepada temannya sendiri untuk memuaskan nafsu pelanggannya.

Fandi Harry Purwoko (32) menjadi mucikari terhadap istrinya yaitu LR (26) kepada JS yang tak lain adalah temannya sendiri.


Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan, transaksi haram tersebut bermula saat Fandi dihubungi oleh JS.


Saat itu JS meminta tolong kepada Fandi yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut untuk mencarikan teman perempuan.

 

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Sambut Juni 2022, Cek Harga Sebelum Beli, Turun Harga?

Baca juga: Fakta Suami Jual Tubuh Istri, Rekam Adegan Dishare ke Facebook, Pancing Pelanggan, Hingga Tarifnya

Baca juga: Pengendara Motor Terbakar saat Insiden Kecelakaan Maut di Tuban, Korban Meninggal Dunia di TKP

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


"Kemudian tersangka berusaha mencarikan teman perempuan namun tak kunjung ketemu," ucap Ryan, Senin (30/5/2022).


Tak disangka, LR yang mengetahui hal tersebut menawarkan dirinya sendiri untuk menjadi teman satu malam JS.


LR juga sempat meminta handphone suaminya untuk mengirimkan foto dirinya sendiri dan nomor whatsappnya.


JS pun tertarik dengan tawaran tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan tawar menawar harga dan sepakat dengan harga Rp 500 ribu.


"Mereka janjian pada hari Sabtu 21 mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun," lanjut Ryan.


Tersangka diberikan uang senilai Rp 650 ribu dan sebungkus rokok.

Rp 500 ribu sebagai tarif LR dan Rp 150 ribu tarif Fandi sebagai mucikari.


"Tersangka ini diminta menunggu di warung angkringan di sekitar hotel," jelasnya.


Apesnya mereka terjaring razia operasi pekat Semeru 2022 yang diselenggarakan oleh Polres Madiun dan langsung diamankan oleh petugas.


"Motifnya mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Ryan.


Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved