Berita Sampang

250 Member Tertipu Arisan Bodong Kerugian Hingga Rp 1 Miliar, ini Modus yang Digunakan Pelaku

Diperkirakan kerugian atas praktik arisan bodong tersebut senilai satu miliar rupiah.  Jumlah itu perkiraan nilai kerugian dari 250 member

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Suasana di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa 31 Mei 2022 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu orang tersangka pengelola arisan bodong dengan kerugian sekitar satu miliar rupiah dari 250 orang peserta member yang merasa dirugikan, berhasil ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim


Informasinya, tersangka seorang perempuan berinisial APK (22) warga Surabaya. 


Semula ada 20 orang member yang merasa dirugikan dengan kerugian total Rp400 ribu, melapor ke Gedung SPKT Mapolda Jatim. 


Diperkirakan kerugian atas praktik arisan bodong tersebut senilai satu miliar rupiah. 


Jumlah tersebut merupakan perkiraan nilai kerugian dari 250 orang peserta member arisan


Mengenai praktik arisan yang ternyata bodong tersebut, ternyata sudah berjalan sejak empat tahun lalu, yakni tahun 2019.

Baca juga: Tragedi Berdarah di Sampang, Bermula dari Cekcok Berujung Penganiayaan, Begini Kondisi Korban

Baca juga: Warung Remang-Remang di Madiun Digerebek, Sejumlah PSK Ditangkap, ada Benda ini Diamankan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


APK sebagai pihak pengelola sempat mengaku kepada para membernya, sirkulasi keuangan dalam bisnis kolaps, sehingga tidak bisa membayar tagihan yang diberikan kepada membernya. 


Lalu, pihak pengelola menjanjikan kepada para member untuk membayar tagihan nilai keuntungan investasi para membernya itu, dengan cara mengangsur atau mencicil. 


Namun ternyata hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka yang disampaikan oleh pihak pengelola. 


Pasalnya, hingga para member melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian, apa yang dijanjikan oleh pihak pengelola tidak pernah terealisasi. 


Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert membenarkan, tersangka atas inisial APK, yang menjadi pengelola arisan tersebut.


Namun mengenai modus operandi dan nilai kerugian para member yang mengaku merasa menjadi korban karena mengalami kerugian, Albert bakal melansirnya dalam waktu dekat. 


"Iya benar satu orang (tersangka) kami amankan, nanti kami akan jelaskan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (31/5/2022). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved