Ajak Gadis SMP Hingga Mabuk, Pemuda ini Langsung Lampiaskan Nafsu, Kondisi ini Jadi Pendukung
Diketahui sebelum melakukan tindak asusila, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras hingga melakukan aksi asusila
TRIBUNMADURA.COM - Seorang gadis diperkosa seorang pemuda di sebuah rumah.
Mulanya, gadis itu sempat diajak mabuk bersama meminum minuman keras.
Diketahui kejadian itu terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pelakunya merupakan pemuda berusia 22 tahun berinisial ARR.
Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.
Sementara korbannya siswi SMP sebut saja namanya Bunga (13).
Modus pelaku saat beraksi dengan mengajak korban minum miras hingga mabuk.
Kemudian, pelaku pun melampiaskan nafsu bejatnya.
Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.
Baca juga: Reaksi Raffi Ahmad saat Diminta Jadi Kandidat Capres 2024, Aspri Suami Gigi Ungkap Minat Bosnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.
"Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (29/5/2022).
Setelah interogasi, terungkap tersangka ARR sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.
Aksi tersebut dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.
Lalu berlanjut pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB dengan lokasi di di rumah tersangka.
Hasbullah menjelaskan, sebelum melakukan tindak asusila, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras.
Saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar.
Di sanalah ia melakukan tindakan asusila.
"Tersangka bisa bebas berbuat lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji," terang Hasbulloh.
Kepada polisi, tersangka mengaku ia melakukan adegan dari film favorit yang ditontonnya.
Pelaku juga mengaku tidak mampu menahan nafsu serta terinspirasi film favorit yang sering ditontonnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com