Berita Lumajang

Nasib Mami Ambar Mucikari Anak Dituntut 10 Tahun Penjara, Sidang Disaksikan Langsung Bupati Lumajang

Mami Ambar menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang Yang menarik, sidang itu berlangsung secara offline

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Tony Hermawan
Mami Ambar mendengarkan tuntutan jaksa atas kasus prostitusi anak. Sidang itu berlangsung Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6). 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Beratnya hidup di hotel prodeo sudah menghantui pikiran Nency (41) alias Mami Ambar. Mucikari paling terkenal di Desa Sumbersuko, Lumajang, karirnya di dunia prostitusi alamat hanya tinggal cerita. Sebab, oleh jaksa dirinya dituntut menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Mami Ambar ditangkap 16 November 2021 lalu karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Bisnisnya terbongkar setelah salah seorang korban berinisial TR berhasil kabur dari tempat prostitusi. Kemudian korban mengadu kejadian yang dialaminya ke Polda Jawa Timur. 

Selasa (7/6), Mami Ambar menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang. Yang menarik, sidang itu berlangsung secara offline. Bahkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq juga menyaksikan sidang tersebut.

Pantauan di lokasi sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00. Saat tiba di Pengadilan Lumajang Mami Ambar
tampak berjalan lunglai ketika menuju kursi pesakitan. Saat jaksa membacakan tuntutan Mami Ambar juga terlihat sangat lemas. Sebab dia terancam menjalani hukuman penjara selama penjara 10 tahun dan denda 120 juta subsider 6 bulan karena dijerat Pasal 182 ayat 1 tentang Perdagangan Orang.

Baca juga: Reaksi Penendang Sesajen di Lumajang Usai Dituntut 7 Bulan Penjara, Langsung Ajukan Hal ini

Kumpulan Berita Lainnya seputar Lumajang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Eko Riendra Wiranto Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, dalam agenda sidang-sidang sebelumnya Mami Ambar selalu bersikap kooperatif. Mami Ambar mengakui menggeluti bisnis esek-esek di depan hakim dan jaksa. Namun yang sulit ditoleransi, Mami Ambar diduga sengaja melibatkan sejumlah gadis di bawah umur dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.

"Makannya selain pidana, kami juga menuntut terdakwa terkena denda restitusi. Atas perhitungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dendanya sekitar Rp 1 miliar lebih 30 juta. Itu untuk pemulihan trauma korban. Kalau tidak dibayar menjalani hukuman 3 bulan," ungkapnya.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur membuat 
dirinya meradang. Menurutnya, kasus itu tidak bisa ditolerir karena merusak nama baik daerah. Pria yang karib disapa Cak Thoriq itu juga berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat.

"Jangan ada lagi kasus-kasus prostitusi karena tahu sendiri hukumannya berat," tandasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved