Berita Sampang

DPRD Minta Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma Ditunda, Sekdakab Sampang Angkat Bicara

Pasalnya, pengerjaan proyek yang masih satu lokasi dengan proyek pembangunan Taman Trunojoyo tersebut dinilai tidak sesuai tahapan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan saat ditemui di Kantor Pemkab Sampang, Jalan Jamaluddin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Senin (13/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura tekankan pengerjaan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma (JLWK) di pending pasca melakukan sidak pada (8/6/2022) lalu.

Pasalnya, pengerjaan proyek yang masih satu lokasi dengan proyek pembangunan Taman Trunojoyo tersebut dinilai tidak sesuai tahapan.

Seperti tidak dibahas di meja DPRD setempat dan tidak dilengkapi dengan surat keputusan (SK) Bupati.

Mengetahui hal itu, akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan angkat bicara.

Ia meyakinkan jika proyek pembangunan senilai Rp. 5,7 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 itu sudah dibahas oleh pihak legislatif.

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada Dinas PUPR selaku penanggung jawab pengerjaan proyek pembangunan JLWK, begitupun ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca juga: Sebanyak 37 Unit Jembatan dan Jalan di Sampang Rusak Parah, Upaya Perbaikan Tunggu Kepastian BNPB

Kumpulan Berita Lainnya seputar Sampang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Jika ada yang mengatakan tidak dibahas, alasannya saya tidak tahu, apakah tidak mengikuti pembahasan atau kurang teliti saat pembahasan, yang pasti sudah dibahas," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (13/6/2022).

Sedangkan terkait tudingan pengerjaan proyek JLWK tidak dilengkapi SK Bupati, Yuliadi Setiawan menyampaikan bahwa sesuai regulasi, SK baru bisa dibentuk setelah rampung dikerjakan.

Kalau pengerjaan masih berada ditahap perencanaan, tentunya tidak bisa di SK-kan karena bisa jadi ada perubahan-perubahan di dalam proses pelaksanaannya.

"Setelah pelaksanannya detail dan telah memenuhi syarat baru di SK-kan dan regulasinya mengatur seperti itu, bukan kemauan kami," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved