Berita Ngawi
Kasun 50 Tahun tak Kuat Menahan Nafsu Setubuhi Gadis 15 Tahun, Imingi-iming Dinikahi Diberi Pajero
Ia melancarkan perbuatan bejatnya di penginapan Wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, lalu di hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan di hotel
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, NGAWI - Kepala Dusun (Kasun) Kedung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Desa Wonorejo, Kabupaten Ngawi diringkus Polres Ngawi.
SMN (50) tega menyetubuhi SC (15) yang masih di bawah umur.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, mengatakan SMN mulai menyetubuhi SC sejak bulan April lalu.
Ia melancarkan perbuatan bejatnya di penginapan Wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, lalu di hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya, Senin (13/6/2022).
Selain itu SMN juga mengiming-imingi SC akan dibelikan rumah dan mobil mewah yaitu Mitsubishi Pajero jika mau menikah dengannya.
Setelah beberapa kali menyetubuhi SC, SMN lalu menikahi SC secara siri pada Sabtu (4/6/2022) di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar tanpa sepengetahuan istri sah SMN yang sedang menjadi TKW di Taiwan.
Baca juga: Suami Rekam Kemolekan Tubuh Istri Sendiri saat Mandi, Jadikan Alat untuk Tidak Pisah Ranjang Lagi
Kumpulan Berita Lainnya seputar Ngawi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Kita juga amankan barang bukti berupa cincin emas serta seperangkat alat salat untuk mahar pernikahan (siri) tersebut," lanjutnya.
Ibu SC yang mengetahui hal tersebut tidak terima. Namun ia yang berada di luar Kabupaten Ngawi yaitu di Aceh tidak bisa berbuat banyak lantaran terbatas jarak.
Sedangkan anaknya di Ngawi hanya tinggal bersama mantan mertuanya yang sudah lama tidak berkomunikasi dengannya.
Kasus tersebut kemudian viral setelah ibu SC mengunggah duduk perkara anaknya yang akan dinikahi secara siri oleh SMN di media sosial dan mendapatkan respon dari masyarakat.
Polres Ngawi yang mendapatkan laporan dari keluarga juga langsung melakukan penyelidikan.
Usai tiga hari penyelidikan, SM dipanggil untuk diperiksa dan langsung dilakukan dilakukan penahanan.
"Jadi saat penyelidikan kita panggil tersangka di rumah kediamannya berlanjut pemeriksaan korban serta saksi. Karena terbukti Kasun bersalah langsung kita tahan," jelas Winaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan terhadap SC sejak April 2022.
Begitu juga korban yang memberikan keterangan yang serupa bahwa telah disetubuhi pelaku mulai April.
"Jadi korban dan pelaku mengakui termasuk persetubuhan dilakukan sejak April hingga malan pertama setelah nikah siri," jelas Winaya.
Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.