Berita Surabaya
Operasi Patuh Semeru 2022 di Jatim, Andalkan E-TLE Statis dan INCAR untuk Rekam Pelanggaran
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis mobile tersebut tentunya bakal melengkapi E-TLE berbasis statis yang telah terpasang di 62 titik
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Mobil INCAR mulai melenggang di jalanan mendeteksi dan merekam pelanggaran pengendara
Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB. Lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.
Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang. Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri.