Berita Sidoarjo
Hakim Itong Protes saat Jalani Sidang Perdana usai OTT KPK, Minta Sidang Digelar Offline Karena Ini
Sejak sidang pertama, Itong protes dengan sidang yang digelar secara online. Hakim yang sedang mendekam di Rutan Medaeng itu minta sidang offline
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya yang terkena OTT KPK mulai menjadi sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Sejak sidang pertama, Itong protes dengan sidang yang digelar secara online. Hakim yang sedang mendekam di Rutan Medaeng itu minta sidang digelar secara offline.
“Sangat sangat tidak memenuhi syarat, kami di sini tidak jelas. Suaranya putus-putus, sehingga kami tidak bisa memahami secara jelas,” kata Itong melalui saluran yang terhubung di ruang sidang.
Itong meminta sidang secara Offline. Dan majelis hakim yang diketuai Gedhe Artana dengan dua hakim anggota Tongani dan Darwin Panjaitan pun menjawab akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Baca juga: Hakim Terjerat OTT KPK, Kuasa Termohon Ajukan Pergantian Hakim dan Pemeriksaan Ulang Perkara
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sidoarjo
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Dalam sidang perdana ini, Jaksa KPK membacakan dakwaan untuk Itong. Dia didakwa dengan pasal 12 huruf c tentang UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu.
Jaksa menyebut Itong menerima suap atas perkara yang ditanganinya. Selain itong, dalam perkara ini petugas KPK juga mengamankan seorang panitera bernama Hamdan, pengacara bernama Hendro Kasiono, serta direktur PT SGP dan seorang sekretaris.