OTT KPK di PN Surabaya
Hakim Terjerat OTT KPK, Kuasa Termohon Ajukan Pergantian Hakim dan Pemeriksaan Ulang Perkara
Pihaknya menginginkan pihak PN Surabaya untuk memeriksa kembali berkas perkara, sebelum adanya sidang putusan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pihak termohon agenda permohonan pembubaran PT SGP yang perkaranya ditangani oleh hakim dan panitera pengganti tersangka korupsi yang ditangkap KPK, mengajukan pergantian hakim tunggal yang baru untuk pemeriksaan ulang perkara, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/1/2022).
Hal itu, disampaikan oleh Billy Handiwiyanto, kuasa hukum pemegang saham PT SGP atau pihak termohon, seusai memasukkan surat permohonan tersebut, ke Kantor PN Surabaya.
Surat tersebut berbunyi, permohonan penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat, dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN Sby.
Pria berkemeja batik itu mengatakan, keinginan dari pihak kliennya itu, semata-mata untuk memperoleh keadilan hukum.
Baca juga: Hakim Itong Berontak, Sebut Omong Kosong, Ini Fakta-Fakta OTT KPK di PN Surabaya
Mengingat hakim yang menangani perkara tersebut, beserta panitera penggantinya, terlibat dugaan kasus suap, hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Kamis (20/1/2022) pagi.
"Intinya adalah, berharap putusan ini seadil-adilnya. Karena kemarin sudah ada dugaan suap. Jadi kami meminta pada majelis untuk diberikan putusan seadil-adilnya," katanya pada awak media, Jumat (21/1/2022).
Oleh karena itu, ungkap Billy, pihaknya menginginkan pihak PN Surabaya untuk memeriksa kembali berkas perkara, sebelum adanya sidang putusan.
Sekaligus, dengan menyediakan hakim baru, yang lebih objektif, adil dan jujur, menggantikan hakim yang terlibat kasus dugaan korupsi tersebut.
Bahkan, Billy juga berharap, proses pemeriksaan ulang perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh sejak awal.
"Bahkan, jika berkehendak bisa dilakukan pemeriksaan ulang sejak awal, dengan menunjuk hakim yang netral, dan juga tentunya adil," jelasnya.
Billy mengungkapkan, sejatinya sidang putusan perkara hubungan industrial (HI) yang menempatkan pihak kliennya sebagai termohon dalam permohonan pembubaran PT SGP, seharusnya digelar pada Kamis (20/1/2022).
Namun, sejak menunggu dimulainya sidang sekitar pukul 09.00 WIB, di Gedung PN Surabaya, ternyata pihaknya mendengar kabar bahwa sidang tersebut ditunda.
"Jadi kami kemarin menunggu putusan, kami telah standby di PN. Bahwa ternyata ada dugaan suap, sehingga ada OTT dari pihak KPK, yang akhirnya menyangkut dari hakim yang berperan di kasus kami, dan panitera pengganti," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dua orang pegawai PN Surabaya yang ditangkap KPK sejak Rabu (19/1/2022) malam itu, hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan.
Keduanya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas persekongkolan bersama Hendro Kasiono, pengacara salah satu pihak dalam perusahaan PT SGP yang merupakan pemohon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/kuasa-hukum-pemegang-saham-pt-sgp-billy-handiwiyanto-di-depan-gedung-kantor-pn-surabaya.jpg)