Berita Malang

Ngaku Sakit Perut, Pria ini Gondol Motor Yamaha Nmax dan iPhone Milik Gadis Kenalannya

Alangkah kagetnya korban karena tersangka sudah tidak ada di tempat bersama dengan sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih milik korban

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
Polsek Lowokwaru
Tersangka penipuan BWM alias Wahyu (25), usai ditangkap anggota Polsek Lowokwaru. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polsek Lowokwaru menangkap seorang tersangka penipuan yaitu BWM alias Wahyu (25), warga Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.

Diketahui, tersangka ditangkap karena telah menipu teman perempuannya pada Selasa (26/4/2022) lalu.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto mengatakan, aksi kriminal itu bermula saat tersangka mengajak keluar teman perempuannya berinisial YI (21), warga Desa Purwodadi Kabupaten Pasuruan dari tempat kosnya sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian, tersangka mengajak korban untuk mampir ke sebuah mini market di daerah Jalan Soekarno Hatta.

"Saat itu, tersangka mengatakan sedang sakit perut dan meminta korban membelikan obat maag. Namun sebelum masuk ke minimarket, tersangka meminjam HP iPhone 7+ milik korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (23/6/2022).

Tanpa ada rasa curiga, korban pun menuruti semua perkataan tersangka.

Setelah selesai membeli obat maag dan keluar dari minimarket, alangkah kagetnya korban karena tersangka sudah tidak ada di tempat bersama dengan sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih dengan nopol N-3279-TDI milik korban.

Setelah menunggu beberapa saat, tersangka tidak kunjung datang.

Korban pun sempat mencoba mencari tersangka, namun tidak ada hasil.

Setelah beberapa waktu, korban kemudian menyadari bahwa ia telah ditipu tersangka, dengan membawa kabur sepeda motor beserta HP iPhone 7+ milik korban.

Setelah itu, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru, pada Rabu (8/6/2022) lalu.

"Usai menerima laporan dari korban, anggota langsung kami terjunkan ke lapangan untuk mencari keberadaan tersangka. Akhirnya, tersangka berhasil kami amankan di Jalan Bhayangkari Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (11/6/2022) lalu," jelasnya.

Saat ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, petugas hanya mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nopol N-3279-TDI milik korban.

Sementara untuk HP milik korban, kemungkinan besar sudah dijual atau dipindahtangankan oleh tersangka

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.

"Saat ini, tersangka telah ditahan dan berada di Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved