Berita Tulungagung

Warga Sempat Tak Curiga, Namun Otopsi Mengungkap Borok KDRT yang Sempat Dimanipulasi Suami

Pertengkaran ini terjadi di rumah pasangan dua anak ini, di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Jumat (24/6/2022) kemarin.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menanyai tersangka Warsito (50) kasus KDRT 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kasus penganiayaan terjadi di Tulungagung yang menewaskan seorang wanita.

Kasus ini mulanya sempat membuat warga sekitar tak curiga.

Hingga akhirnya otopsi rumah sakit membuktikan kasus tersebut.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan Warsito (50) sebagai tersangka.

Warsito diduga sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya, Sri Utami (43).

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, keduanya sempat terlibat pertengkaran yang mengarah ke penyerangan fisik.

Pertengkaran ini terjadi di rumah pasangan dua anak ini, di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Jumat (24/6/2022) kemarin.

"Pertengkaran keduanya dipicu masalah ekonomi. Karena selama ini korban bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri, sementara suami hanya di rumah," terang Handono.

Korban sempat menyebut, rumah tangganya pincang karena penghasilan suaminya lebih kecil.

Hal ini yang menyebabkan Warsito naik pitam, hingga menyerang istrinya.

Mereka sempat terlibat aksi saling cakar, yang membuat Warsito mendapat luka di dahinya.

"Perkelahian itu dilakukan di lantai dua rumah mereka. Saat itu tersangka mencekik istrinya sampai lemas," sambung Handono.

Dalam kondisi lemas, Sri Utami terjatuh dari tangga ke arah tangga.

Mata kanan korban sempat membentur bulatan besi pagar pembatas tangga.

Korban lalu terkapar dan kondisi tak bernafas, hingga membuat Warsito panik.

"Tersangka ini sempat membuat alibi, dengan pura-pura mencari istrinya ke rumah kerabat dan para tetangga. Lalu dia balik ke rumah, dan pura-pura menemukan tubuh istrinya terjatuh dari tangga," tutur Handono.

Warga pun tidak ada yang curiga, dan segera melakukan pemulasaraan jenazah.

Saat itu Warsito meminta tubuh istrinya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Namun ia berubah sikap, dan meminta istrinya segera dimakamkan.

Kasus ini terungkap berkat kejelian personel Inafis Satreskrim Polres Tulungagung yang memeriksa tubuh korban.

Saat itu ditemukan tanda-tanda kekerasan yang tidak wajar.

Jenazah Sri Utami kemudian menjalani autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.

"Hasilnya memang dipastikan, korban meninggal secara tidak wajar. Sehingga kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebabnya," papar Handono.

Hasil autopsi menunjukkan, korban meninggal dunia karena cekikan.

Diduga saat korban jatuh ke  tangga, nafasnya sudah berhenti dan paru-parunya menutup karena cekikan. 

Polisi menemukan  kulit Warsito di kuku korban, bukti telah terjadi perkelahian.

Ujung kuku korban pun dipotong sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (David Yohanes)    

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved