Breaking News

Berita Sumenep

Masa Jabatan Kepala Bappeda Sumenep Disorot, Melebihi Posisi Bupati, Komisi I DPRD Bakal Bertindak

Pria yang menjadi sorotan itu adalah Yayak Nurwahyudi, yang kini masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Sumenep lebih dari lima tahun

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumenep Mohammad Hanafi mempersoalkan masa jabatan Kepala Bappeda Sumenep yang lebih dari masa jabatan Bupati 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Posisi jabatan Kepala Bappeda Sumenep kini menjadi sorotan banyak pihak.

Sebab, jabatan Kepala Bappeda Sumenep saat ini sudah menjabat lebih dari lima tahun.

Hal ini tentu mengundang tanya, sebab jabatannya melebihi masa jabatan dari bupati yang hanya 5 tahun dalam satu periode.

Pria yang menjadi sorotan itu adalah Yayak Nurwahyudi, yang kini masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Sumenep.

Ia dilantik menjadi Kepala Bappeda Sumenep pada tanggal 11 Januari 2017 sejak masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Abuya Busyro Karim - Achmad Fauzi.

Baca juga: Ada 57 Personel di Polres Sumenep Naik Pangkat, Upacara Dipimpin Langsung oleh Kapolres Ini Imbaunya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Posisi jabatan Yayak Nurwahyudi ini mulai disorot. Dan bahkan Komisi I DPRD Sumenep berencana akan memanggil BKPSDM untuk meminta penjelasan sejumlah pejabat tinggi pratama atau jabatan eselon dua yang posisinya sampai saat ini melampaui ambang batas.

"Komisi I berencana mengundang untuk menginventarisir sejumlaah pejabat eselon dua yang posisinya sampai saat ini melampaui ambang batas yang tersedia. Semisal tidak ada aturan yang dilanggar, tapi apakah elok dipandang kalau kepala dinas jabatannya melampaui jabatan bupati yang 5 tahun," terang Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumenep Mohammad Hanafi pada hari Jumat (1/7/2022).

Politisi Demokrat asal Pulau Kangean itu mengatakan, pemanggilan BKPSDM dalam rangka mendiskusikan soal aktualisasi mekanisme terbaru diproses penempatan seseorang di jabatan tertentu.

"Jelas nanti kita akan tanyakan jumlah eselon dua yang melampaui ambang batas, apakah BPSDM belum menginventarisir skema rencana penempatan pejabat," katanya.

"Sebab perencanaan itu kan harus direncanakan oleh BKPSDM bahwa pada akhirnya BKPSDM menyerahkan sepenuhnya kepada bupati yang memiliki hak prerogatif sesuai dengan analisa jabatan, kepangkatan dan kedudukannya, itu urusan yang lain," tambah Mohammad Hanafi.

Terpisah, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep Muhammad Suharjono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa satu-satunya eselon dua yang menjabat lebih dari lima tahun hanya Yayak Nurwahyudi.

"Dulu juga ada Pak Rahman tapi sudah dimutasi ke perizinan, dan waktu itu hampir lima tahun. Kayaknya yang terlama pak Yayak dan yang lain sudah dilakukan pergeseran," kata Muhammad Suharjono.

Ditanya apa yang menjadi pertimbangan, sehingga Yayak Nurwahyudi tetap menjabat Kepala Bappeda lebih dari lima tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved