Berita Surabaya

Suplai Sabu Menuju Madura Berhasil Digagalkan Polisi, Sempat Ditelfon Juragan untuk Menuju Bangkalan

Polisi menghentikan laju penyelundup narkotika itu di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambak Sari Surabaya, pada Kamis (30/06/2022) lalu. 

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Firman Rachmanudin
Polresta Tanjung Perak Surabaya menunjukkan Tersangka dan Barang Bukti sabu seberat 3 kilogram 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA  - Penyelundupan sabu seberat 3 Kg berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kemasan sabu terdiri dari tiga buah yang masing-masing seberat 1 Kg.

Kurir sabu juga diamankan dalam kasus tersebut.

Polisi menghentikan laju penyelundup narkotika itu di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambak Sari Surabaya, pada Kamis (30/06/2022) lalu. 

Baca juga: Untung Besar Jadi Pengedar Sabu Bikin Kakek Lupa Usia, Begini Reaksinya Usai Diamankan Polisi

Simak berita lainnya seputar TribunMadura.com di Google News

Selaian sabu, polisi juga menyita sebuah ATM, Uang Tunai sebesar Rp.300.000, 2 buah Handphone, serta 1 unit mobil daihatsu Terios warna putih. 


Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni, ZA, (29 tahun), warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan P (45 tahun) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang Jawa Timur. 


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan, awalnya polisi mendapat informasi adanya kiriman paket sabu dari Malang ke Madura.

Ilustrasi borgol
Ilustrasi kasus kriminal kurir sabu (Thinkstockphotos)


"Adapun rangkaian daripada pengungkapan ini awal tersangka ZA seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu oleh seorang berinisial S (DPO), mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo Lumajang," kata Anton, Senin (4/7/2022).


Anton menjelaskan salah satu tersangka ZA diperintahkan oleh S, untuk berangkat mengambil barang haram tersebut, bersama tersangka P.


Mereka merupakan salah satu rekan kerjanya untuk menuju Surabaya, kemudian pada saat itu sabu - sabu tersebut, diambil oleh kedua pelaku pada Rabu, (29/06/2022) lalu.


"Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan JURAGAN (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S," ungkap AKBP Anton. 


AKBP Anton Elfrino Trisanto menambahkan, kedua tersangka ZA dan P dipandu oleh Juragan tersebut, mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, supaya nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura. 


"Namun ditengah perjalanan ZA dihubungi oleh Juragan tersebut, supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya, lalu tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu Hotel Kalimantan Jalan Ampel Surabaya," jelas Anton. 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved