Pencabulan Santri Jombang
Akhir Drama Pelarian Putra Kiai di Jombang atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santrinya, Ditahan
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus sudah lengkap
TRIBUNMADURA.COM - Drama Pelarian tersangka kasus kekerasan seksual yang mencatut nama putra kiai ternama di Jombang berakhir Jumat 8 Juni 2022 Dini hari tadi.
Bagaimana tidak selama 3 tahun lebih tersangka tak mengindahkan panggilan polisi atas laporan kasus kekerasan seksual terhadap santrinya itu.
Kini dirinya langsung ditahan di Rutan Medaeng, ia menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan sidik jadi untuk memastikan bahwa sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini.
"Kami lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.
15 jam Upaya Penjemputan Paksa
lebih dari 15 jam Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang mencari keberadaan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30WIB dini hari.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelasnya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7) dini hari.

Selama 3 Tahun Buron dan Sempat Gugat Polisi
Perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.