TOPIK
Pencabulan Santri Jombang
-
Mas Bechi sampai menantang saksi korban yang menuduhnya melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut, untuk melakukan sumpah mubahalah.
-
JPU sidang Mas Bechi terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, membantah semua poin keberatan dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa
-
Kepada awak media anggota Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Rio Rama Baskara mengatakan, ada dua poin bantahan yang telah disampaikannya
-
Pelaksanaan sidang secara daring, membuat proses transparansi jalannya proses peradilan atas kasus tersebut, sulit dipastikan oleh banyak orang
-
Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara
-
Pantauan di lokasi, sejumlah kuasa hukum MSAT sudah lebih dulu duduk di kursi persidangan di ruang sidang tersebut.
-
anggota kepolisian yang berjaga di bagi dua bagian. Ada yang berjaga di area halaman utama Kantor PN Surabaya.
-
Pengamanan ini ertujuan agar memastikan proses sidang atas kasus tersebut, tetap berjalan aman dan kondusif, hingga rampung.
-
Dalam pesan WA tersebut, didapati sebuah tajuk pesan yang berisikan 'sodaqoh dari simpatisan untuk mengeluarkan para tersangka dari polres'
-
Irjen Pol Nico meyakini bahwa pihak keluarga MSAT tetap kooperatif dan menghormati jalannya proses peradilan yang harus dilalui oleh anaknya.
-
Semua benda tersebut menjadi barang bukti yang disita polisi dari kelima orang tersangka. Yakni D, WH, MR, SN, dan SA.
-
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan, proses persidangan sendiri dialihkan dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya
-
Mereka dipulangkan usai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti berkaitan dengan tindakan hukum menghalangi penangkapan Mas Bechi
-
Iptu Giadi menambahkan, pihaknya melibatkan stakeholder terkait dari pihak pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberikan pendampingan anak-anak
-
Situasi terkini Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang masih mencekam pasca penangkapan MSAT alias Mas Bechi yang terjerat kasus pencabulan santriwati
-
Terungkap kondisi MSAT alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang yang kini telah ditahan polisi
-
Selain mencabut izin operasional, Kemenag juga menghentikan sementara bantuan dana operasional pondok pesantren yang dicairkan rutin
-
MSAT bakal ditempatkan di dalam blok khusus isolasi. Di blok tersebut, terdapat beberapa ruangan. Ada yang berisi 80 orang, dan ada yang dua orang.
-
Upaya itu merupakan gerak cepat setelah terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mas Bechi di Pondok Pesantren tersebut beberapa waktu lalu .
-
Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun
-
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus sudah lengkap
-
bahwa tersangka untuk sementara waktu langsung diamankan ke Rutan Medaeng untuk alasan keamanan
-
Tersangka kini sedang menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan sidik jadi untuk memastikan bahwa sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka
-
Petugas terpaksa mengamankan sejumlah orang simpatisan ke Polres Jombang lantaran menghalang-halangi Polisi saat masuk ke dalam Ponpes Shiddiqiyyah.
-
Sejumlah orang itu diamankan menggunakan tiga unit truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang, guna didata jumlahnya
-
Polisi melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah