Kamis, 7 Mei 2026

Berita Gresik

Lempar Trans Jatim Pakai Batu, ASN Gresik Kini Malah Kena Batunya, Sanksi Menanti

Sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik yang melempar batu menanti. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/Polres Gresik
PELAKU PELEMPARAN - Pelaku saat diamankan di Mapolres Gresik, Kamis (15/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang ASN Pemkab Gresik berinisial SD (49) melempar batu ke bus Trans Jatim, menyebabkan kaca bus pecah dan penumpang panik, setelah merasa hampir tertabrak akibat bus melaju di jalur berlawanan.
  • Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam, berdasarkan analisis CCTV dan identifikasi kendaraan, serta menyita barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket, dan batu.
  •  

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
 
 TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik yang melempar batu menanti.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik sedang menunggu proses penyelidikan di Mapolres Gresik.

Pelaku berinisial SD berusia 49 tahun itu merupakan ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Dia membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga bila bus Transjatim melaju ngawur.

"Kami menunggu proses hukum di Polres Gresik untuk sanksi apa yang akan diberikan," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada Tribunjatim, Jumat (16/1/2026).

Diketahui SD mengendarai sepeda motor Honda Stylo dengan plat nomor W 3662 FQ.

 
Sesampainya di wilayah pantura, sebuah bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur lawan arah, dimana pelaku melintas.

Hendak berangkat kerja dari rumahnya di Kecamatan Sidayu menuju Kebomas.

Baca juga: Bus Trans Jatim Koridor 4 Dilempar Orang Tak Dikenal, Sosok Pelaku Sudah Dikenali

Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus.

Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.

“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved