Pencabulan Santri Jombang

Tersangka Kekerasan Seksual Santri di Jombang Ditahan di Rutan Medaeng, Polda Jatim : Demi Keamanan

bahwa tersangka untuk sementara waktu langsung diamankan ke Rutan Medaeng untuk alasan keamanan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Situasi di depan Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Kabarnya putra kiai ternama di Jombang itu langsung ditahan di Rutan Medaeng atas kasus dugaan kekerasan seksual 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - MSAT (41) anak kiai Jombang DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya, yang telah menyerahkan diri ke polisi, kini langsung dibawa ke Rutan Medang, Jumat (8/7/2022) dini hari. 


Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bahwa tersangka untuk sementara waktu langsung diamankan ke Rutan Medaeng


"Iya di Medaeng (dititipkan). Karena pertimbangan keamanan," ujarnya di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari. 


Tersangka dalam waktu dekat bakal menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan sidik jadi untuk memastikan bahwa sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini. 


"Kamu lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," jelasnya. 


Dalam waktu dekat, lanjut mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu, kasus tersangka bakal dirilis oleh pihak penyidik Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim. 


Sekaligus, tersangka bakal dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Mengingat berkas kasus MSAT atas dugaan kekerasan seksual tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022). 


"Kami akan rilis, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," pungkasnya. 


Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19


Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022). 

Baca juga: Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi, Putra Kiai Ternama di Jombang Langsung Dibawa ke Polda Jatim


Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.


Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri. 


Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019). 


Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved