Pencabulan Santri Jombang
Mas Bechi akan Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kepala Kejati Jatim : Ada 10 Jaksa
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan, proses persidangan sendiri dialihkan dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima penyerahan tahap kedua tersangka pencabulan santriwati jombang, MSAT atau Mas Bechi, beserta barang bukti, dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dokumen tersebut langsung diserahkan kepada pengadilan negeri untuk segera dilakukan persidangan, karena sudah ada fatwa dari Mahkamah Agung.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan, proses persidangan sendiri dialihkan dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum, termasuk kami sendiri sudah siap melaksanakan persidangan dan membuat dakwaan alternatif, untuk upaya meyakinkan Majelis Hakim, jika tak memenuhi jeratan pasal awal, naik dengan pasal berikutnya, dan pasal terakhir," jelas Mia, Senin (11/7/2022)
Mia menambahkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari majelis untuk menentukan hari persidangan. Disamping itu, sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim melaksanakan kegiatan penahanan terhadap pelaku tersebut selama 30 hari.
"Jadi diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis, sudah ada keputusan majelis, karena jika prosesnya belum selesai bisa menyebabkan terdakwa lepas dari hukum," tegasnya.
Kumpulan Berita Lainnya seputar Surabaya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Mengenai jaksa sendiri kurang lebih satu tim ada 10 orang. Anggotanya meliputi saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal. Karena prosesnya sudah lama, sebelum saya jadi Kepala Kejati Jatim," tuntasnya.