Pencabulan Santri Jombang

Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Jombang MSAT Bakal Diadili, Kapolda Jatim Jamin Hal ini

Irjen Pol Nico meyakini bahwa pihak keluarga MSAT tetap kooperatif dan menghormati jalannya proses peradilan yang harus dilalui oleh anaknya. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Tribun Madura dan istimewa
Potret MSAT alias Mas Bechi, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati bakal segera diadili 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya tetap akan menyiagakan pasukan selama proses persidangan terhadap putra kiai Jombang, MSAT atau Mas Bechi (41) tersangka kasus pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 


"Polisi akan mem-backup pelaksanaan sidang pengamanan maupun sampai nanti proses pelaksanaan sidang selesai. Kami berkoordinasi dengan JPU dan juga permohonan dan permintaan dari pengadilan," katanya, di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022). 


Namun, Irjen Pol Nico meyakini bahwa pihak keluarga MSAT tetap kooperatif dan menghormati jalannya proses peradilan yang harus dilalui oleh anaknya. 

Baca juga: Inilah Barang yang Disita dari Tersangka Pencabulan Santri Jombang, Mas Bechi dan Para Simpatisan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Bahkan, jikalau segala bentuk alasan penolakan MSAT atas jalan proses hukum sejak dua tahun lalu itu, karena menganggap dirinya tidak bersalah, dalam kasus tersebut. 


Ia menambahkan, pihak MSAT dapat memanfaatkan fasilitas peradilan yang sedang bergulir untuk melakukan pembuktian dan pembelian. 


"Tapi kami yakin saudara MSAT patuh pada hukum, ayo kita ikuti proses penegakkan hukum, karena ybs mempunyai peluang dan kesempatan bahkan juga dilindungi UU untuk mengajukan pembelaan diri, jadi silahkan diambil kesempatan ini," terangnya. 


Adanya upaya paksa penangkapan terhadap MSAT yang pekan lalu sempat menyita perhatian publik, Jatim maupun Indonesia. 


Irjen Pol Nico mengimbau kepada masyarakat tetap mendukung jalannya proses penegakkan hukum dan peradilan yang terdapat di negara Indonesia. 


"Siapapun di Jatim, mungkin di Indonesia, kita harus mendukung proses jalannya penegakkan hukum, jadi siapapun jangan melakukan kegiatan kegiatan yang mengganggu jalannya hal ini," jelas Nico


"Tapi kami yakin dan percaya, setelah melalui komunikasi yang baik, tentunya sudah disadari dan sudah dimengerti, bahkan juga oleh orangtuanya sekalian," pungkasnya. 


Informasinya, nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby, dengan nama terdakwa, M Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi, bakal menjalani sidang pertama pada Senin (18/7/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 


Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, dilakukan secara tertutup. 


Pelaksanaan sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 


"Iya benar tanggal 18 senin depan," ujarnya Humas PN Surabaya, Suparno, saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved