Berita Jember

Masih Ingat Ritual Maut di Jember, Kini Ketua Padepokan Tunggal Jati Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Nur Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Kasus kelalaian yang menyebabkan meninggalnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Hal ini terjadi setelah Nur Hasan (35), pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Pada persidangan Rabu (13/7/2022) majelis hakim yang diketuai oleh Totok Yanuarto memvonis Nur Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dakwaan jaksa penuntut umum adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian atau kealpaan seseorang hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Totok yang juga Juru Bicara PN Jember, Kamis (14/7/2022).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas vonis tersebut, rupanya Nur Hasan menerimanya alias tidak mengajukan banding. Oleh karena itu pula, JPU Adek Sri Sumarsih juga tidak mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima putusan hakim tersebut. Kami JPU juga menerimanya. Karena vonis majelis hakim sudah 2/3 dari tuntutan JPU. Sehingga kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Adek, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya, JPU menuntut Nur Hasan dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan. Salah satu hal yang meringankan Nur Hasan adalah 11 keluarga dari korban meninggal dunia ritual maut tersebut sudah memaafkan Nur Hasan.

Diberitakan pada 13 Februari 2022 dini hari, terjadi kejadian yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, sisi selatan Bukit Samboja Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, Jember. Ke-11 orang tersebut tewas tergulung ombak laut selatan. Ketika itu, mereka sedang mengikuti ritual maut.

Baca juga: Duka Insiden Ritual Berujung Maut di Jember, Pasutri Meninggal Dunia Tinggalkan 5 Orang Anak Kecil

Kumpulan Berita Lainnya seputar Jember

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Mereka tergabung dalam Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang bermarkas di Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi, Jember. Nur Hasan, warga desa tersebut merupakan pemimpin kelompok tersebut.

Ketika itu ada 23 orang yang mengikuti ritual maut. 11 orang tidak selamat ketika ombak besar menggulung mereka saat melakukan ritual maut. Ritual tersebut memiliki tujuan bermacam, antara lain pembersihan diri, meminta kesehatan, sampai supaya ingin kaya.

Polisi pun kemudian menetapkan Nur Hasan sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa tersebut. Hingga akhirnya 13 Juli kemarin atau tepat 6 bulan berlalu setelah ritual maut itu terjadi, Nur Hasan mendapatkan vonisnya dan menjadi terpidana. Dia harus mempertanggungjawabkan peristiwa yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia tersebut.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved