Berita Sidoarjo

Tiga Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Masing-masing, Ada Pengaruh Porno dan Miras, Korban Hamil

Mereka diringkus dari tiga tempat berbeda di Kota Delta. Pertama adalah YM, pria 39 tahun yang telah mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/M Taufik
BEJAT - 3 orang ayah tega cabuli 1 anak tiri di Sidoarjo hingga sang anak hamil 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Tiga orang ayah di Sidoarjo ketahuan mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Tiga pria bejat itupun harus mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Mereka diringkus dari tiga tempat berbeda di Kota Delta. Pertama adalah YM, pria 39 tahun yang telah mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun.

Ironisnya, korban saat ini sedang hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu. 

YM menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban. Aksi cabul dilakukan YM pada putri tirinya di tempat kos itu sejak awal 2022 sampai Juni 2022. 

“Total perbuatan cabul dilakukan YM kepada anak tirinya sebanyak tiga kali,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/7/2022).

Kasus kedua, tersangkanya BHC, pria 43 tahun yang telah mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun. Tindakan persetububan atau cabul dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali. 

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka RE, pria 32 tahun yang tega mencabuli anak tirinya yang busia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.

Tiga perkara cabul itu terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Motifnya berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.

Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu. 

Baca juga: Akhirnya Ditangkap, Guru Ngaji Cabul di Mojokerto Diamankan Polisi, Ini Kronologi Kasusnya

Kumpulan Berita Lainnya seputar Sidoarjo

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.

Dari pengakuan YM kepada polisi, ia melakukan aksi bejatnya tersebut tiga kali dengan memaksa dan mengancam korban.

YM ini mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya dengan kata-kata "ojok dikandani mama-mu, ojok nggarai tukaran karo mama-mu". 

Tersangka BHC juga mengancam anak tirinya agar tidak mengadu. Demikian halnya tersangka RE, juga mengancam anak tirinya agar tidak mengadu ke ibunya ketika dia mencabulinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved