Berita Mojokerto
Akhirnya Ditangkap, Guru Ngaji Cabul di Mojokerto Diamankan Polisi, Ini Kronologi Kasusnya
kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya mengamankan seorang guru Ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban adalah tiga orang anak laki-laki yang mengalami pelecehan seksual saat menuntut ilmu agama di salah satu lembaga non formal Kecamatan Sooko, Mojokerto yang merupakan tempat Rd alias ustaz D mengajar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diperkuat dengan keterangan korban.
"Iya sudah kami amankan," jelasnya saat dikonfirmasi Surya.co.id, Sabtu (2/7/2022).
Gondam menyebut pihaknya memastikan kasus kejahatan seksual yang korbannya anak dibawah ini bakal diusut tuntas hingga ke persidangan.
"Mohon sabar yaa rencana hari Senin akan kami sampaikan ke teman-teman media," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, sejumlah anak laki-laki dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru mengaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022 lalu.
Korban mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rd saat jam istirahat siang hari. Modusnya, Rd mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta melepaskan sarung dan celana dalam.
Baca juga: Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan oleh Guru Ngaji Ini Sudah Sejak 3 Tahun Lalu, Korban Bertambah
Kumpulan Berita Lainnya seputar Mojokerto
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Rd berdalih ke korban lain dengan mengajarkan ilmu tentang hukum Islam Fiqih tentang akil baliq (Pubertas). Bahkan dia melakukan masturbasi terhadap korban dengan alasan akan diajari cara bersuci.
Korban pelecehan seksual kini dalam perlindungan Tim Khusus
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.