Berita Sampang
229 Warga Binaan Rutan Sampang Diajukan untuk Dapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengatakan bahwa ada sebanyak 229 warga binaan yang diajukan untuk dapat remisi
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura tengah menyiapkan berkas pengajuan remisi untuk warga binaan di momen Dirgahayu Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus nanti, Senin (18/7/2022).
Bahkan, segala kebutuhan akan secepatnya diselesaikan sehingga ditargetkan akhir bulan ini pengajuan rampung dilakukan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengatakan bahwa ada sebanyak 229 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus di 2022.
Baca juga: Demi Efek Jera, Belasan Motor Milik Pebalap Liar Ditahan Polisi, ada Syarat Jika Ingin Dikembalikan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Dari 229 orang terdiri remisi lanjutan 192 orang dan remisi pertama sebanyak 37 orang," ujarnya.
Menurutnya dari sejumlah warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi berasal dari beberapa kasus kriminal seperti pencurian hingga penganiayaan, termasuk kasus narkoba.
"Untuk mayoritas dari kasus narkoba," tandasnya.
Sementara, terkait apakah semua warga binaan akan mendapatkan remisi atau tidak, pihaknya masih belum bisa memastikan, mengingat kewenangan pusat.
Yang jelas warga binaan yang diajukan sesuai dengan syarat yang ditentukan seperti harus menjalani pidana selama enam bulan.
Kemudian warga binaan yang berkelakuan baik atau tidak melanggar aturan di dalam Rutan.
"Untuk informasi hasil pengajuan disetujui atau tidak biasanya H - 1," pungkasnya.