Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq Shibab BEBAS Hari Ini, Dapatkan Pembebasan Bersyarat, Intip Suasana Bertemu Keluarga

HRS mendapatkan bebas bersyarat seusai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020 di Rutan Bareskrim Mabes Polri

Editor: Samsul Arifin
Tribunnews.com
HIRUP UDARA BEBAS - HRS Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022, (Kolase Tribun Madura) 

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved