Habib Rizieq Bebas

Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab Usai Bebas, Pulang ke Kediaman Bertemu Keluarga

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Setelah bebas, inilah yang dilakukan HRS.

Editor: Samsul Arifin
Dok. Kemenkumham
HIRUP UDARA BEBAS - Proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Bebas Rabu (20/7/2022) dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. 

TRIBUNMADURA.COM - Terungkap rencana Habib Rizieq Shihab usai Rabu (20/7/2022) ini dia menghirup udara bebas alias keluar dari penjara.

Hal ini setelah pria yang disapa HRS tersebut mendapatkan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat Rizieq merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht .

Dilansir dari Tribunnews.com ( Tribun Madura Network ), setelah Habib Rizieq Bebas, dia akan langsung pulang ke rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Rabu.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan pembebasan bersyarat krliennya sudah sesuai ketentuan hukum.

Dalam putusan itu, Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan .

HIRUP UDARA BEBAS - HRS Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022, (Kolase Tribun Madura)
HIRUP UDARA BEBAS - HRS Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022, (Kolase Tribun Madura) (Tribunnews.com)

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz, Rabu.

Ia pun mengucapkan terima kasih pada beberapa pihak, termasuk Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Habib Rizieq Shibab BEBAS Hari Ini, Dapatkan Pembebasan Bersyarat, Intip Suasana Bertemu Keluarga

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab

Berikut perjalanan kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab pada Rabu pagi, telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang membelitnya, satu di antaranya adalah kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor.

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.

Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab pun mendapat vonis 4 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved