Berita Kediri
Tindakan Tegas untuk ASN Guru yang Cabuli 7 Muridnya, Kini Sudah Dipecat
Oknum guru kelas yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Kediri telah diberhentikan terhitung 20 Juli 2022.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bertindak tegas telah memberhentikan oknum guru SD di Kota Kediri yang berbuat cabul terhadap 7 anak didiknya.
Oknum guru kelas yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Kediri telah diberhentikan terhitung 20 Juli 2022.
"Sanksinya oknum guru tersebut sudah dipecat pada tanggal 20 Juli 2022," tandas Abdullah Abu Bakar kepada sejumlah awak media, Jumat (22/7/2022).
Ditegaskan, dalam kasus pencabulan ini Walikota mengambil sanksi terberat berupa pemecatan sebagai ASN.
Baca juga: Sobirin Terus Berlari Meski Kakinya Sudah 4 Kali Ditembak, Selalu Menggeleng Ditanya Punya Amalan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Sebelumnya, oknum guru cabul telah ditarik ke Kantor Dinas Pendidikan.
Walikota menjelaskan, sebenarnya telah mendengar adanya kabar kasus oknum guru cabul sejak tiga minggu lalu.
Selanjutnya dibentuk tim secara langsung yang telah berjalan.
Kemudian masuk laporan kasusnya ke Sekretaris Daerah Kota Kediri.
"Karena Kota Kediri adalah Kota Layak Anak dan saya sebagai Walikota harus melindungi seluruh anak-anak di Kota Kediri kami proses secara tegas," tandasnya.
Walikota juga menegaskan pihaknya tidak mentolerir terkait kejadian kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru.
"Supaya ini menjadi pengalaman yang buruk bagi kita semuanya, supaya kita bisa mengingat bersama -sama bahwa tidak boleh ada lagi hal -hal seperti ini," ungkapnya.
Ditegaskan, kepada anak siapapun dan siapapun yang melakukan baik itu guru atau walikota dan lainnya tidak ada sehingga sanksi berlaku sama.
Walikota juga mengingatkan jika ada kejadian serupa supaya segera dilaporkan kepada kepala sekolah dan tidak dilaporkan kepada siapa -siapa.
Selanjutnya kepala sekolah segera menindaklanjuti.