Berita Sumenep
Cegat di Jalan, Pria ini Cabuli Bocah 11 Tahun Lalu Ditinggal, Korban Kabur dan Menangis di Warung
ZT ditangkap karena atas dugaan perkara tindak pidana persetubuhan dan pecabulan terhadap anak bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 11 tahun
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus pencabulan terjadi di Sumenep, Madura membuat bocah berusia 11 tahun menangis.
ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (25/7/2022).
ZT ditangkap karena atas dugaan perkara tindak pidana persetubuhan dan pecabulan terhadap anak bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun.
Baca juga: Pria ini Kalap Bacok Tetangga, Usai Dituduh Tetangga Buang Bangkai Tikus di Halaman Rumahnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan kronologi peristiwa kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut.
Pelaku yang berprofesi wiraswasta itu awalnya melihat korban Bunga (11) saat sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah ZT.
"Korban Bunga di bawa ke rumah pelaku, tepatnya di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Sumenep," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambahkan, bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal.
"Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya," jelasnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar dan begitu punya kesempatan korban melarikan diri menangis duduk di dekat warung milik saksi S.
Kemudian, setelah itulah Bunga menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.
Dari kejadian tersebut lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru,
Selain itu, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.
Sempat Akur, Pemain PSG Lionel Messi dan Sergio Ramos Tampak Bermusuhan, Momen ini Jadi Bukti |
![]() |
---|
Nenek Pamit Mandi, Malah Ditemukan Meninggal di Kolam, Teriakan Anak Korban Bikin Warga Berkumpul |
![]() |
---|
Pria ini Kalap Bacok Tetangga, Usai Dituduh Tetangga Buang Bangkai Tikus di Halaman Rumahnya |
![]() |
---|
Pesta Miras Berujung Maut, Tiga Orang Tewas Akibat Menenggak Miras Oplosan di Galon |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Terbaru Hari ini 26 Juli 2022, Leo Mendapat Tatanan Hidup, Cancer Penuh Kejutan |
![]() |
---|