Berita Malang

Detik-Detik Satpol PP Gerebek Pasangan Sejenis, Lima Pasangan Kumpul Kebo Lainnya Diamankan

Ada tiga titik yang disasar oleh petugas, yakni tempat pemondokan di Jalan Cengger Ayam, Jalan Bunga Songgolangit dan Jalan Taman Borobudur.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kukuh Kurniawan
Satpol PP Kota Malang saat melakukan penggerebekan pasangan kumpul kebo, ada pasangan sejenis yang terjaring operasi gabungan penyakit masyarakat pada Selasa (26/7/2022) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pasangan sejenis digerebek oleh Satpol PP saat menggelar operasi pekat.

Dari penggerebekan itu ditemukan satu pasangan sejenis dan lima pasangan kumpul kebo pria-wanita.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar Operasi Gabungan Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (26/7/2022) malam.

Dalam operasi itu, petugas menyasar ke tiga tempat pemondokan (kos dan guest house) yang ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

Ada tiga titik yang disasar oleh petugas, yakni tempat pemondokan di Jalan Cengger Ayam, Jalan Bunga Songgolangit dan Jalan Taman Borobudur.

Baca juga: Adegan Panas Dua Sejoli di Parkiran Videonya Tersebar, Jadi Tontonan Para Pegawai Kantor

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dari hasil operasi tersebut, terjaring enam pasangan kumpul kebo.

Dari enam pasang yang diamankan, satu pasang diantaranya merupakan pasangan pria dan waria.

Diketahui, keduanya berbuat mesum di dalam satu kamar.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, enam pasangan kumpul kebo itu telah ditindak oleh Satpol PP Kota Malang.

Enam pasangan dan terdiri dari 12 orang itu, telah mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya. Yaitu, mereka dijerat dengan Pasal 10 ayat (2) Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006 tentang Pemondokan.

Mereka yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Dari 12 orang tersebut, enam orang kami berikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kami sidang Tipiring. Sementara, untuk enam orang lainnya, diberikan sanksi wajib lapor," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (27/7/2022).

Dari keterangan para pelaku mesum itu, beberapa diantaranya memanfaatkan media sosial untuk melakukan aksi prostitusi online.

Termasuk, apa yang dilakukan oleh waria yang terjaring tersebut.

"Kami akan terus menggencarkan Opsgab Penyakit Masyarakat ini. Karena kami khawatir, mereka yang sudah terjaring ini kembali melakukan hal-hal negatif dan dapat mengganggu ketentraman serta ketertiban umum," pungkasnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved