Berita Sampang
Tanggapan PLN Rayon Sampang Soal Temuan Sambungan Listrik Ilegal di Pengerjaan Mega Proyek JLS
Untuk hasil dari pemantauan tersebut, ternyata penyambungan listrik ilegal yang dilakukan oleh kontraktor pengerjaan proyek JLS benar adanya.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - PT PLN (Persero) Rayon Sampang angkat bicara atas penyambungan aliran listrik secara ilegal dalam pengerjaan mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Sampang, Madura.
Sebelumnya, salah satu perusahaan BUMN yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Sampang itu telah melakukan pemantauan ke lokasi bersama tim dan pihak kepolisian.
Hal itu dilakukan guna memastikan informasi yang didapat melalui video bahwa, terdapat kabel dan panel besar yang tersambung ke aliran listrik secara non pelanggan.
Baca juga: Harga Hape iPhone Terbaru Sambut Agustus 2022, Mulai iPhone X, iPhone 11, iPhone 12 Hingga iPhone 13
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Begitupun kami ingin memastikan kinerja petugas PLN sendiri apakah ada kesalahan saat menjalankan operasi," kata Manajer PT PLN (Persero) Rayon Sampang, Abd Ghafur.
Untuk hasil dari pemantauan tersebut, ternyata penyambungan listrik ilegal yang dilakukan oleh kontraktor pengerjaan proyek JLS benar adanya.
Bahkan, pihak kontraktor tidak meenyangkal atas pelanggarannya dan barang buktinya juga diserahkan ke PLN berupa kabel sepanjang 5 meter.
"Jadi kabel ini disambungkan ke tiang non pelanggan, kemudian tersambung dengan stop kontak," terang Abd. Ghafur.
Sementara pihaknya menilai pelanggaran itu dikatagorikan P4, artinya sambungan langsung non pelanggan.
Setelah dilakukan penghitungan dari pelanggaran, diketahui ukuran kerugian dayanya sebanyak 7.500 kWh.
"Kami tidak bisa menyebutkan berapa denda yang harus dibayarkan, yang jelas pihak kontraktor JLS kooperatif untuk membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung bersama," tuturnya.
Lebih lanjut, Untuk peraturan di tubuh PLN atas kasus pencurian aliran listrik, kata Gafur adalah perdata sehingga timbul sebuah tagihan alias denda yang harus dibayar oleh yang bersangkutan.
"Selama denda itu dibayar, kita sudah closing, kecuali pihak JLS tidak kooperatif maka kita akan limpahkan ke kepolisian," pungkasnya.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek JLS Sampang berlokasi di Desa Pengongsean, Kecamatan Torjun dan dikerjakan oleh PT Asri Karya Lestari senilai sekitar Rp 204,5 miliar.
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|
Meski Cukup Berisik, Permainan Lato-Lato Bikin Anak Makin Jarang Kecanduan Gadget |
![]() |
---|
Warga Antusias Ikuti Seleksi PPS Pemilu 2024 di Sampang, Peserta Dua Kali Lipat dari Kebutuhan |
![]() |
---|
Kelangkaan Pupuk di Sampang Segera Teratasi, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Imbas Banjir Sampang, DLH Angkut Sampah Hingga 31 Ton Perhari: Banyak Sampah yang Berserakan |
![]() |
---|