Berita Bangkalan
Dilema Pembentukan Panitia Pilkades Rawan Konflik, Kepala DPMD Bangkalan Imbau BPD Harus Netral
Hingga sejauh ini masih sejumlah desa yang telah membentuk panitia dari dari total sebanyak 149 desa peserta Pilkades Tahap II 2023
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II dengan total peserta sejumlah 149 desa pada tahun 2023 di Kabupaten Bangkalan saat ini tengah memasuki tahapan krusial. Bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menyebut, proses pembentukan panitia desa merupakan tahapan rawan konflik.
Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili mengungkapkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil.
“BPD seyogyanya harus netral. Dibutuhkan pula pendekatan kepada tokoh masyarakat. Semua unsur juga harus turun untuk mengawal proses pembentukan panitia desa,” ungkap Hosin kepada Surya, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, hingga sejauh ini masih sejumlah desa yang telah membentuk panitia dari dari total sebanyak 149 desa peserta Pilkades Tahap II 2023. Oleh karena itu, DPMD Bangkalan kembali mengirim surat ke seluruh camat dengan harapan memfasilitasi proses pembentukan panitia desa.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, deadline pembentukan panitia desa telah ditetapkan pada 1 Oktober 2022. Namun pihak DPMP memberikan masa toleransi hingga 15 hari apabila masih ada desa yang belum membentuk panitia desa.
“Setelah terbentuk kami harus melaporkan ke Pak Bupati. Namun ketika masih saja tetap deadlock, maka TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten yang akan mengambil alih,” jelasnya.
Seperti diketahui, keputusan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan bersama antara Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) bersama dengan para kepala desa se Kabupaten Bangkalan di Pendapa Agung, Selasa (8/3/2022) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Ra Latif menyampaikan, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II dengan jumlah 149 desa akan diundur pada tahun 2023. Keputusan itu ditempuh mengingat minimnya anggaran operasional yang diproyeksikan menyedot APBD hingga Rp 24 miliar. Sementara anggaran yang tersedia kala itu sebesar Rp 14 miliar.
Baca juga: Nestapa Penjual Bendera di Momen Kemerdekaan Dagangan Sepi, Pemerintah Bagi Ribuan Bendera Gratis
Kumpulan Berita Lainnya seputar Bangkalan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
“Anggaran yang tersedia untuk pilkades serentak kali ini sebesar Rp 15,9 miliar. Jika panitia desa sudah terbentuk, kami akan gelar bimtek panitia desa termasuk bimtek muspika. Barulah setelah itu masuk pada tahapan pendaftaran bakal calon yang dilakukan panitia desa,” pungkas Hosin.