Berita Madiun

TNI Gadungan Bawa Lari Motor Orang, Pura-pura Beli Kambing lalu Pinjam Motor untuk Ambil Uang

modus berpura-pura mau membeli dua ekor kambing TNI gadungan di madiun bawa lari motor beat

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Madiun, Mengaku Anggota TNI saat Akan Diringkus Polisi 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota meringkus HM (48) pelaku penggelapan sebuah sepeda motor Honda Beat Nopol AE 4918 CD.


HM membawa kabur motor milik K (40) dengan modus berpura-pura mau membeli dua ekor kambing.


Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan mengatakan penggelapan motor bermula saat HM mendatangi rumah K di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 7 Juni 2022.


"Yang bersangkutan (HM) datang ke rumah korban menggunakan ojek," kata Tatar, Sabtu (13/8/2022).


Sesampainya di rumah K, HM menyatakan niatnya untuk membeli dua ekor kambing milik ibu K.


K sendiri memang sudah terkenal sebagai pedagang kambing.


Ketika harga telah disepakati, HM berniat untuk mengambil uang di ATM.


"Tersangka meminjam sepeda motor milik korban, setelah dipinjamkan tersangka bersama sepeda motor tersebut justru tidak kembali," lanjutnya.


Karena merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke kantor polisi keesokan harinya.

Baca juga: Nikmati Tubuh Janda di Hotel, Pilot Gadungan Ini Bawa Lari Mobil dan Uang saat Janda Mandi

Kumpulan Berita Lainnya seputar Madiun

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com


Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus tersangka di kosnya di Desa/Kecamatan Jiwan.


"Saat akan ditangkap ini yang bersangkutan sempat melawan dan mengaku seorang anggota TNI," jelas Tatar.


Namun karena di kos tersangka ditemukan sepeda motor milik korban, pihak kepolisian tetap menggelandang HM ke Mapolres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan.


"Memang bukan anggota TNI, hanya mengaku-ngaku saja," ucapnya.


Atas perbuatannya, HM terancam dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved